FA (35) diamankan oleh Babinkamtibmas dan FKPM karena kedapatan merekam tetangganya yang sedang mandi |
NDAGEL.COM, Samarinda - Seorang Pria berinisial FA (35 tahun) asal Kota Samarinda akhirnya diamankan ke Polresta Kota Samarinda lantara kedapatan merekam tetangganya yang sedang mandi.
Kejadian ini terjadi pada hari jumat tanggal 3 maret 2023. FA diciduk di rumahnya oleh Babinkamtibmas dan anggota FKPM atas laporan korban.
Ketika ditanya motivasinya dalam melakukan perekaman tetangganya yang sedang mandi, FA mengaku hanya iseng saja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah perangkat handphone dan kabel serta kamera tambahan (endoskopi) yang digunakan oleh pelaku FA untuk merekam tetangganya yang sedang mandi.
Berkat perbuatan isengnya ini, FA terancam hukuman penjara selama 12 tahun tentang tindak pidana pornografi sebagai mana yang ditulis di pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Di media sosial facebook FKPM Pelita Samarinda, ramai warganet memberikan komentar terhadap kejahatan yang dilakukan oleh FA.
Banyak warganet yang menyangsikan perbuatan ini adalah hanya iseng. Pasalnya perangkat yang digunakan untuk merekam tergolong perangkat canggih, dan untuk melakukannya dibutuhkan niat.
Sebagian warganet lainnya mengaku tidak percaya dengan berita penangkapan FA ini, mereka mengatakan kasus ini adalah HOAX, karena tidak mendapatkan bukti video hasil rekamannya.
Lokasi FA merekam tetangganya yang sedang mandi di Kota Samarinda |
Barang kamera endoskopi yang digunakan oleh FA untuk merekam tetangganya yang sedang mandi |